KORANRB.ID – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) warga Kota Bengkulu mencapai Rp90 miliar.
Meski tunggakan PBB-P2 warga Kota Bengkulu yang cukup besar itu, Pemerintah Kota Bengkulu belum berencana untuk melakukan pemutihan.
Saat ini masih dibahas cara terbaik agar tunggakan PBB-P2 masyarakat Kota Bengkulu dapat dibayarkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson menyebutkan masih belum ada pembahasan mengenai langkah selanjutnya menanggapi tunggakan PBB-P2 yang mencapai Rp90 miliar tersebut.
“Masih belum ada, karena tentu ini masih tertanda terutang denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB-P2,” ungkap Eddyson.
BACA JUGA:Ternyata Risiko Kecelakan Kerja Jukir Tinggi, Pemkot Siapkan BPJS
Tetapi Eddyon sudah melakukan kordinasi tentang wacana pemutihan denda PBB-P2 yang sudah mencapai puluhan miliar.
“Mungkin nanti kita upayakan penagihan ke masing-masing wajib pajak terlebih dahulu, ungkap Eddyson.
Eddyson menyebutkan, tunggakan denda PBB-P2 didominasi dari tahun 2000 an.
“Piutang ini dari sejak tahun 2000, dan tentu 23 tahun, makin besar jumlah dendanya,” sebut Eddyson.
Saat masyarakat Kota Bengkulu mengalami keterlambatan pembayaran, maka setiap tahunnya, denda menjadi dua persen dari jumlah yang dibayarkan.
BACA JUGA:Ini Pemicu Harga TBS Tingi di Bengkulu Utara
“Denda akan tetap berjalan, dan saat dibiarkan begitu saja, akan menumpuk,” terang Eddyson.
Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pemayaran PBB-P2 tersebut. Ini dikarenakan penting untuk menambah PAD Kota Bengkulu.
“Kita harap masyarakat sadar, karena ini penting untuk pembangunan Kota Bengkulu, dan tahun 2024 akan tegas untuk melakukan penagihan,” sebut Eddyson.