Alasan Gedung Gunung Bungkuk Belum Dihibahkan, Ternyata Pemprov Bengkulu Tunggu Ini

Minggu 28 Jan 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR

Di sisi lain, terkait hibah gedung eks STQ tersebut, baru bisa direalisasikan ketika sudah ada persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu.

"Ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri). Dimana ketika nilai aset diatas Rp 5 miliar, harus ada persetujuan hibah dari DPRD," terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya, sebagaimana yang diketahui, gedung eks STQ itu masing-masing nilai asetnya ditaksir lebih dari Rp5 miliar.

"Sehingga ini menjadi alasan mengapa persetujuan DPRD dianggap sangat krusial, yang tentunya sebelum penyerahan aset dapat dilaksanakan. Selama persetujuan DPRD tidak ada, maka sudah barang tentu penyerahan tidak bisa dilakukan," tutup Usin.

 

Kategori :