KORANRB.ID – Jelang Pemilu 2024 mulai banyak akun-akun media sosial (medsos) pendukung peserta pemilu bermunculan.
Ada yang menjadi buzzer untuk mengkampanyekan calon yang didukungnya, baik calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif.
Untuk itu, guna memastikan masa kampanye Pemilu 2024 berjalan kondusif, Polres Rejang Lebong bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong, telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sejumlah akun palsu alias akun bodong di medsos.
Akun medsos tersebut dikhawatirkan melakukan kampenye hitam (black campaign) atau ujaran kebencian (hate speech) untuk menjatuhkan calon peserta Pemilu lainnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kekurangan TPG Tamsil 2023 Ditransfer Awal Februari
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak menjelaskan, kejahatan di dunia maya perlu diwaspadai.
Terutama dengan maraknya akun-akun palsu yang menyalahgunakan nama bahkan mengatasnamakan instansi tertentu.
Simanjuntak menegaskan, penting untuk diingat bahwa masyarakat perlu bersikap bijak saat menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang disebarluaskan oleh akun-akun yang tidak dapat dipercaya.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan, Baca Informasi Lengkapnya di Sini
Hal ini dikarenakan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur mengenai konten di media sosial.
“Pastinya, perlu dilakukan pengawasan secara cermat. Apabila ada individu yang merasa dirugikan, disarankan untuk segera melaporkan ke pihak berwenang. Penting untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya,” tegas Simanjuntak.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rejang Lebong, Muhammad Al Abrar mengungkapkan, Bawaslu Rejang Lebong telah membentuk tim siber yang bertugas memantau kegiatan di media sosial.
Pemantauan ini dilakukan mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, dengan fokus pada akun-akun media sosial yang terkait dengan tim calon maupun masyarakat umum.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran isu-isu yang bersifat SARA, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi palsu atau hoaks.