KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara (BU) 2023 lalu kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp500 Juta.
Ini lantaran adanya perubahan peraturan dari pemerintah pusat terkait sumber-sumber retribusi daerah.
Sehingga ada tiga objek pendapatan dari retribusi daerah yang selama ini cukup besar tidak bisa lagi dipungut tahun ini.
Tiga objek retribusi tersebut adalah retribusi uji kelaikan kendaraan atau KIR, retribusi laboratorium lingkungan dan pengecekan air limbah serta retribusi tera ulang timbangan di UPTD Metrologi Legal.
BACA JUGA:5 Objek Pajak Over Target, PAD Pajak Kurang Rp 3,2 Miliar
BACA JUGA:Target PAD Masih Kurang Rp 4,7 Miliar, Galian C Over
Sekda BU Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika untuk menarik retribusi kembali, maka Pemkab BU akan segera menyusun perda tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
BLUD ini untuk tiga objek tersebut sehingga bisa tetap menghasilkan pendapatan bagi daerah yang digunakan untuk pembangunan.
“Saat ini kita merancang tiga item tersebut untuk disusun menjadi BLUD, karena memang sudah tidak bisa dilakukan langsung seperti tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Jika memang nantinya sudah disusun menjadi Raperda, maka pembahasan akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama dengan DPRD.
BACA JUGA:Tak Lagi Masuk PAD, Uji KIR Gratis
BACA JUGA:Sawah Kemumu Belum Bisa Ditanami Padi, Harga Beras Tetap Mahal
Ia yakin hal ini juga akan mendapatkan dukungan dari DPRD lantaran terkait dengan potensi pendapatan untuk pembangunan daerah.
“Kita akan melakukan percepatan untuk pembahasan BLUD tersebut, namun tentunya akan dilakukan pembahasan mendetail nantinya,” terangnya.
Namun jika sudah dibentuk menjadi BLUD, maka UPTD-UPTD tersebut sudah bisa kembali memungut dana sesuai dengan pelayanan masing-masing.