Namun dana hasil pelayanan tersebut dikelola langsung oleh masing-masing OPD terutama untuk pemeliharaan alat masing-masing.
“Kita upayakan Raperda tersebut bisa tuntas tahun ini sehingga bisa kembali menghasilkan PAD,” terangnya.
Namun, meskipun tidak bisa menarik retribusi, namun Ia menegaskan jika pelayanan tetap dilakukan baik itu pelayanan KIR kendaraan, Lab Lingkungan maupun tera ulang timbangan.
BACA JUGA:Waspada Kenaikan Bahan Pokok, Pemkab BU Ambil Langkah Ini
BACA JUGA:Hujan Tak Lagi Turun, Petani Ragu Untuk Turun Tanam Padi
Hanya saja Pemkab BU tidak akan menarik biaya retribusi dalam pelayanan tersebut sampai nantinya status BLUD dalam pengelolaan anggaran.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, kita tetap melakukan pelayanan sebagaimana mestinya,
bahkan tidak dipungut biaya seperti sebelumnya karena sudah tidak masuk lagi sebagai objek pendapatan,” pungkas Sekda.