Pendaftaran Cabup Cawabup Agustus, Ini Jadwal Lengkapnya

Selasa 30 Jan 2024 - 14:58 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Dengan tahapan tersebut maka tahapan pemilu yang saat ini dilakukan KPU akan langsung dilanjutkan dengan tahapan pemilukada. 

Seluruh tahapan pemilu akan ditutup 16 Desember tersebut, kecuali jika memang terjadi gugatan terkait sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Dengan Terbitnya PKPU tersebut, maka KPU Bengkulu Utara akan segera melakukan koordinasi internal terkait dengan persiapan pelaksanaan tahapan tersebut.

“Jadi memang tidak ada jeda lagi dari pelaksanaan Pilpres dan Pilleg yang saat ini berjalan sesuai dengan PKPU tersebut. Kita akan segera rapat koordinasi untuk menyesuaikan dengan tahapan tersebut,” pungkas Ganti. 

BACA JUGA:BLT DD Lanjut, Tapi Belum Dapat Dicairkan

Sekadar mengetahui, KPU Bengkulu Utara sendiri sudah mendapatkan dana hibah dari APBD Bengkulu Utara sebanyak Rp 28,8 Miliar dari hasil pengajuan dan pembahasan antara Pemkab dan KPU Bengkulu Utara. 

Dana tersebut dialokasikan bertahap sesuai dengan pelaksanaan anggaran yang dibutuhkan KPU mulai dari APBD tahun ini hingga APBD Perubahan tahun ini.

KPU sendiri mengasumsikan dana tersebut untuk kebutuhan tiga pasangan calon yang akan bertanding dalam pilbup Bengkulu Utara. 

Dengan ditetapkannya PKPU terkait dengan tahapan pelaksanaan pilkada ini, maka diperkirakan tensi politik di Bengkulu Utara akan semakin meninggi. 

BACA JUGA:Tambah Semangat Kerja, Perangkat Desa Terima NIPD

Apalagi, Agustus pasangan calon sudah harus mendaftar ke KPU, diperkirakan usai Pilpres ini masing-masing bakal calon dan parpol sudah akan melakukan lobi-lobi politik untuk menentukan pasangan calon yang akan bertanding. 

 

Berikut Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 

1.Perencanaan Program dan Anggaran    26 Januari 2024 

2.Pembentukan PPK, PPS dan KPPS 17 April – 5 November 

3.Pembentukan Panwascam, PPL hingga PTPS (Jadwal Ditentukan Bawaslu)

Kategori :