KORANRB.ID – Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pencairan Dana Desa (DD) 2024 ini, resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
Perbub tentang pencairan Dana Desa 2024 selesai dan resmi dikeluarkan pada Senin 31 Januari 2024, setelah melalui beberapa tahapan yang panjang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur Sislan S.Sos.
"Perbub hari ini (kemarin,red), selesai Alhamdulillah setelah melalui beberapa tahapan yang cukup panjang," ujar Sislan.
BACA JUGA:Gedung Sentra Kuliner di Kaur Akan Disulap jadi Mall Pelayanan Publik, Segini Anggarannya
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Apresiasi Kinerja Kejari Kaur
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya setelah Perbub pencairan Dana Desa 2024 resmi dikeluarkan Pemkab Kaur, yang akan dilakukan Dinas PMD adalah menggelar sosialisasi.
Sebab, ada beberapa perbedaan dibandingkan dengan Perbub tentang pencairan Dana Desa 2023 lalu.
Salah satunya adalah pencairan DD hanya akan dilakukan sebanyak dua tahap saja.
"Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi mengenai Perbub. Setelah itu nanti barulah, setiap Desa bisa melakukan pengajuan," kata Sislan.
BACA JUGA:ASN Tak Netral Pasti Disanksi, Ini Aturannya!
BACA JUGA:Lanjutan Proyek Alun-alun Disiapkan Rp1,4 Miliar
Terkait dengan kapan akan dilaksanakannya sosialisasi, Sislan mengungkapkan secepatnya akan segera dilakukan.
Setiap desa akan disurati, untuk mengikuti sosialisasi sosialisasi tentang Perbub yang mengatur regulasi pencairan DD di tahun 2024 ini.
"Secepatnya akan dilakukan sosialisasi, agar desa juga bisa secepatnya mengajukan DD. Sehingga kegiatan di desa dapat segera berjalan," ungkapnya.