KORANRB.ID – Saat ini pengajuan maupun pencoretan penerima bantuan sosial atau bansos tidak hanya bisa dilakukan oleh Dinas Sosial.
Namun Desa sudah memiliki operator sosial masing-masing yang bertugas mengelola data penerima bansos baik dari desa, Pemerintah daerah hingga Kementerian Sosial.
Kadis Sosial Bengkulu Utara Agus Sudrajad, SKM menerangkan jika desa-desa bisa mengajukan sendiri termasuk mengajukan pergantian.
Namun hal tersebut harus berdasarkan musyawarah desa yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan Dians Sosial.
BACA JUGA:Potensi Rekrut Ulang 600 Lebih PPK, PPS dan KPPS, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Pimpin RKPD 2025, Bupati Bengkulu Utara Minta OPD Kejar Program Pembangunan 2025 ke Kementerian
“Karena pemerintah desa yang paling mengetahui kondisi masyarakatnya masing-masing, termasuk penerima bansos,” terangnya.
Pemkab Bengkulu Utara juga sudah melakukan pemasangan stiker atau penanda di setiap rumah yang menerima bansos.
Sehingga masyarakat juga bisa mengetahui secara jelas siapa saja penerima bansos di desanya masing-masing.
“Termasuk diharapkan masyarakat yang merasa ekonominya sudah membaik bisa mundur secara mandiri dari penerima bansos,” terangnya.
BACA JUGA:Pengajuan Program di 215 Desa Harus Sesuai Target Pemkab Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pemerintah Desa Didesak Segera Percepat Pelaksanaan Dana Desa
Bagi masyarakat yang sudah mampu dan ingin mundur dari penerima bansos, ia meminta tidak hanya menyatakan mundur namun juga membuat pernyataan.
Sehingga bisa diajukan pergantian dengan masyarakat yang lebih berhak menerima bansos sehingga bisa diajukan oleh operator desa.
“Harapan kita, bansos ini bisa menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan sehingga terjadi perubahan status ekonomi masyarakat,” pungkas Agus.