BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang bandar Narkoba asal Bengkulu, dengan terdakwa Kermin Si'in ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu
Sidang seharusnya digelar pada Kamis 1 Januari 2024 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan di PN Bengkulu.
Namun, sidang perdana itu harus di tunda hingga pekan depan, Senin 5 Februari 2024.
Sidang ini ditunda karena Surat Kuasa Penasehat Hukum (PH) terdakwa belum memenuhi syarat.
BACA JUGA:Jaringan Kirmin Masih Berkeliaran di Bengkulu, Tonny: Sedang Kita Ungkap
Lantaran, nomor perkara belum tercantum didalam Surat Kuasa tersebut.
"Surat Kuasa PH belum dapat kita terima. Untuk itu sidang kita tunda 5 Februari 2024," ujar Majelis Hakim, diketuai Majelis Hakim, Edi Sanjaya Lase, SH.
Dikonfirmasi, PH terdakwa Kermin Si'in, Dike Meyrisa, SH., MH menjelaskan, belum adanya nomor perkara didalam surat kuasa yang mereka pegang.
Lantaran, sebelum sidang berlangsung pihaknya sudah mencari nomor perkara tersebut.
BACA JUGA:Baru Bebas dari Nusakambangan, Kirmin Kembali Diringkus Polda Bengkulu, Ini Kasusnya
Namun, belum muncul di Sipp PN Bengkulu. Sehingga, nomor perkara tersebut belum dicantumkan dalam surat kuasa.
"Ini hanya miskomunikasi saja. Karena pas kita cek perkaranya pagi tadi belum keluar," ucap Dike.
Sekedar mengulas, Berkas perkara, barang bukti (BB) berikut Kermin telah dilimpahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Hal ini dibenar Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, saat dikonfirmasi RB, kemarin (17/1).