Sidang Kermin Sang Bandar Narkoba Asal Bengkulu Ditunda, Begini Penjelasan PH

Kamis 01 Feb 2024 - 14:15 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Segera Diadili

Dikatakan Ristianti, P.21 berkas perkara tersangka Kermin  dilakukan pada 9 Januari 2023 lalu, yang kemudian dilanjutkan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejati Bengkulu. 

“Bahwa benar, kita Kejati Bengkulu, dalam hal ini Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, telah melakukan tahap dua tersangka Kermin Si’in,” kata Kasi Penkum. 

Saat ini, terang Kasi Pengkum JPU hanya menunggu pelimpahan perkara penyalahgunaan Narkoba ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk disidangkan. 

Kermin dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:3 Bandar Jaringan Sumsel Diamankan BNN

“Untuk proses selanjutnya, tentu Jaksa Peneliti menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan,” tutupnya. 

Sekedar mengulas, rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin, berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.

SU yang kesehariannya bekerja sebagai Debt Collector, berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba, di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan, Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 16.15 WIB.

Pengakuan SU, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial KS alias Kermin Siin.

BACA JUGA:Pertimbangkan Tuntut Tinggi Kermin, Terancam 20 Tahun

Dari informasi itu, personel Subdit I kembali melakukan penyelidikan, mencari keberadaaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.

Kermin diamankan bersama DR alias Dede yang merupakan kurir atau peluncurnya. Terungkap juga, Dede adalah adik ipar Kermin, yang ikut memulai kembali bisnis gelap Kermin.

Upaya penggeledahan memakan waktu hampir 1 jam. Hasilnya personel Subdit I mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi.

Sabu itu diselipkan di dalam gagang sikat, serta di gagang sapu. 

Kategori :