KORANRB.ID - Paman mesum berinisial JA (37), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 7 tahun penjara.
Usai persidangan, pihak keluarga dan Penasehat Hukum (PH) korban, Walid Al Akbar, SH mengungkapkan ketidakpuasannya.
Persidangan kasus asusila ini terus bergulir secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum ini dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis 1 Februari 2024.
Pihak korban tak terima dan merasa tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa sangat rendah.
BACA JUGA:122 Ribu Lebih CJH Sudah Lunas, Catat Jadwal Pelunasan Biaya Haji
"Terdakwa hanya dituntut 7 tahun saja. Kami tak terima atas tuntutan ini," ujar PH korban Walid Ali.
Dalam perkara tindak asusila dengan melibatkan anak di bawah umur, dalam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, telah mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
"Tentunya kami meminta hukuman maksimal nantinya dijatuhkan pada terdakwa. Klien kami ini sempat tak mau sekolah usai kejadian. Kami tak ingin dalam kasus serupa yang sempat disidang di PN Kepahiang ini, pelakunya malah mendapati vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam kasus klien kami ada potensi kejadian yang sama terulang. Tuntutannya saja ringan," sorot Walid.
Apalagi dalam persidangan sebelumnya yang telah berjalan pekan lalu, pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan.
Dengan tuntuntan terhadap terdakwa yang dianggap minim tersebut, ia menegaskan tak akan berdiam diri.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu dahulu. Yang jelas tuntutan ini kami anggap tak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sudah dilakukannya," geram Walid.
BACA JUGA:Resmikan Gedung Kantor Baru, PLN Icon Plus Sumbagsel Siap Tingkatkan Layanan
Selama proses persidangan yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pihaknya juga menyoroti beberapa hal.