Seperti, mempertanyakan selama proses dakwaan baik korban maupun keluarga dan kuasa hukum tidak dilibatkan.
"Tiba-tiba, melalui informasi kepolisan penyidik PPA diberi informasi bahwa para saksi di BAP untuk hadir dalam agenda pemeriksan saksi di PN. Padahal ini kan prosesnya sudah menjadi kewenangan kejaksaan kerena sudah masuk tahap P21 di kejaksaan," sorot Walid.
Dalam kasus paman mesum ini, melibatkan seorang siswi SMP di Kabupaten Kepahiang yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban dan Penasehat hukumnya melayangkan laporan tindak asusila yang sudah dilakukan JA, ke Polres Kepahiang pada 5 Oktober 2023 lalu.
Dalam laporan tersebut, disebutkan JA sudah melakukan tindak pelecehan sampai 2 kali.
Aksi pertama, korban diiming-imingi pelaku untuk dibelikan sate. Semua berawal saat JA bertandang ke rumah korban, hingga mengajaknya membeli sate ke pasar.
BACA JUGA: Bank Bengkulu dan Pemkot Bengkulu Jalin Kerja Sama, 5 Manfaat Diperoleh Pemkot Bengkulu
Bukannya ke pasar membeli sate, korban malah dibawa Paman mesum ke lapangan SPP Kelobak dan objek wisata kebun teh Kabawetan pada, Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Di sinilah, tindak asusila pelecehan dilakukan pertama kali.
Di sini, korban dilecehkan paman dengan dipegang pada bagian dada.
Tak sampai di situ, saat pulang ke rumah korban di Kecamatan Kepahiang, pelaku coba melancarkan aksinya kembali.
Sekitar pukul 18.10 WIB, petang pelaku kembali datang dan masuk ke kamar korban.
Diketahui, JA merupakan warga Jalan Nangka Kelurahan Paronama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu baru ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang, Rabu 8 November 2023 malam di kediamannya.(**)