JAKARTA, KORANRB.ID – Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) bukan komersialisasi. Ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam.
Saat pertemuan khusus dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH).
Pertemuan itu merespons kasus viral mahasiswa ITB yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT), lalu diarahkan mengajukan pinjaman online (pinjol).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek serta rektor dan jajaran pimpinan seluruh PTN BH. Antara lain, Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI).
BACA JUGA:Garap Tomohon Visitor Centre, BNI Proaktif Dukung Digitalisasi Ekosistem Pariwisata
Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), IPB University, Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Lalu, Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Pertemuan diikuti pula oleh pimpinan beberapa PTN non-badan hukum seperti Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Negeri Medan, hingga Universitas Jenderal Soedirman.
BACA JUGA:Gerakan Kampus Kritik Pemerintah Terus Bermunculan, Soroti Rekayasa Konstitusi hingga Pelemahan KPK
Nizam mengungkapkan, pertemuan itu dilakukan untuk mengevaluasi skema-skema pembayaran UKT. Dia mengingatkan, PTN BH itu 100 persen merupakan perguruan tinggi milik negara.
Mereka diberi mandat untuk menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas, namun tetap inklusif dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah, lanjut dia, tetap membiayai PTN BH dalam bentuk bantuan penyelenggaraan PTN BH, gaji dan tunjangan dosen, pendanaan tridharma, serta pendanaan pengembangan lainnya. Karena itu, biaya kuliah di PTN BH mestinya terjangkau.
”Menjadi PTN BH bukanlah swastanisasi atau komersialisasi PTN,” tegasnya dalam keterangan resmi.
BACA JUGA:Bawaslu Proses Oknum Dosen Kampus Swasta, Ini Penyebabnya!
Dia mengakui, kemampuan pendanaan dari pemerintah belum bisa menutup seluruh kebutuhan biaya operasional dan pengembangan perguruan tinggi.