BACA JUGA:Modus Gandakan Uang Rp250 Juta jadi Rp10 M, Dukun Gadungan Asal Jateng Diringkus, Ini Kronologisnya
“Untuk terduga saat ini ditahan di sel tahanan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, ES disangkakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kategori :