KEPAHIANG, KORANRB.ID - Keluarga korban asusila, siswi salah satu SMP di Kabupaten Kepahiang berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
Permintaan pemberian hukuman maksimal ini bukan tanpa alasan.
Sebab pelaku, JA (37) merupakan paman korban sendiri.
Seharusnya menjadi orang yang melindungi korban.
Bukan orang yang membuat korban menjadi trauma berat.
Dalam perkara asusila yang telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang ini, diketahui telah sampai kepada tahap pembacaan tuntutan.
Di mana, pelaku JA dijatuhi tuntutan selama 7 tahun.
Atas tuntutan JPU tersebut, penasihat hukum keluarga korban, Walid Al Akbar, SH Minggu 5 Februari 2024 menilai tuntutan tersebut tak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan pelaku.
Karena ini pula ia berharap majelis hakim nantinya, bisa memberi hukuman maksimal kepada pelaku yang juga merupakan paman korban.
BACA JUGA:Bawaslu Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Begini Nasib Kasusnya Sekarang!
"Kami akan terus berupaya mengawal kasus ini agar pelaku beri hukuman maksimal," kata Walid.
Diketahui, persidangan kasus paman mesum ini terakhir kali telah dilaksanakan di PN Kepahiang, sekitar pukul 12.00 WIB Kamis 1 Februari 2024.
Paman mesum JA (37), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 7 tahun penjara.
Dalam perkara tindak asusila dengan melibatkan anak di bawah umur, pihaknya meminta majelis tetap mengacu pada pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, telah mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.