BACA JUGA:Dinas PMD Klarifikasi Usulan Mundur Kades Kungkai Baru, Ini Hasilnya
"Kami tak ingin dalam kasus serupa yang sempat disidang di PN Kepahiang ini, pelakunya malah mendapati vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam kasus klien kami ada potensi kejadian yang sama terulang. Tuntutannya saja ringan," sorot Walid.
Apalagi dalam persidangan sebelumnya yang telah berjalan pekan lalu, pihaknya juga menemukan sejumlah indikasi kejanggalan.
Dengan tuntutan terhadap terdakwa yang dianggap minim tersebut, ia menegaskan tak akan berdiam diri. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Disparpora Diminta Mendata Potensi Baru Objek Wisata
Selama proses persidangan yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pihaknya juga menyoroti beberapa hal.
Seperti, mempertanyakan selama proses dakwaan baik korban maupun keluarga dan kuasa hukum tidak dilibatkan.
"Tiba-tiba, melalui informasi kepolisan penyidik PPA diberi informasi bahwa para saksi di BAP untuk hadir dalam agenda pemeriksan saksi di PN.
Padahal ini kan prosesnya sudah menjadi kewenangan kejaksaan kerena sudah masuk tahap P21 di kejaksaan," sorot Walid.
BACA JUGA:Asyik! Lanjutkan Program Sapa Warga, Bupati Seluma Beri Hibah Rp250 juta untuk Warga Talang Benuang
Dalam kasus paman mesum ini, melibatkan seorang siswi SMP di Kabupaten Kepahiang yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban dan penasihat hukumnya melayangkan laporan tindak asusila yang sudah dilakukan JA, ke Polres Kepahiang pada 5 Oktober 2023 lalu.
Dalam laporan tersebut, disebutkan JA sudah melakukan tindak pelecehan sampai 2 kali. Aksi pertama, korban diiming-imingi pelaku untuk dibelikan sate.
Semua berawal saat JA bertandang ke rumah korban, hingga mengajaknya membeli sate ke pasar.
BACA JUGA:PNS Jangan Curi Start Libur, Melanggar Sanksinya Berat!