KORANRB.ID – Dakwaan 12 terdakwa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 siap dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat dakwaan perkara dugaan korupsi dana BTT di BPBD Seluma 2022 akan JPU dibacakan pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Setidaknya ada 16 JPU gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang dikerahkan.
JPU dari Kejari Seluma sebanyak 5 JPU. Yakni Kasi Pidsus, 2 Jaksa fungsional Seksi Pidsus, Kasi Barang Bukti (BB) dan Kasi Pidum.
BACA JUGA:Berkas 12 Tsk Perkara Korupsi Dana BTT Seluma Sudah di Pengadilan, Kapan Sidang Perdana?
BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana BTT Dicicil Rp 402 Juta
"Hari ini kita gelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, dari Kejari Seluma ada 5 JPU yang dikerahkan," ujar Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, Minggu (4/2) saat dikonfirmasi RB.
Jika tidak ada perubahan, sidang perdana digelar sekitar pukul 09.00 WIB. JPU membacakan dakwaan yang pada intinya menjelaskan fakta perbuatan 12 terdakwa.
"Pada intinya dakwaan seputar fakta perbuatan terdakwa," singkat Ghufroni.
Sidang perdana beragendakan dakwaan ini pasca Senin 29 Januari 2024 lalu, JPU telah melimpahkan berkas perkara 12 terdakwa ke PN Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA: 12 Tersangka BTT Seluma Segera Diadili
BACA JUGA:DAK dan BTT untuk SMKN 3 Kota Bengkulu, Perbaikan Diajukan Rp5,5 Miliar
Pelimpahan tersebut dilakukan pasca 16 Januari 2024, 12 terdakwa berikut berkas perkara dan Barang Bukti (BB) tahap II, dari penyidik Tipikor Polda Bengkulu kepada JPU Kejati Bengkulu.
Ada 16 JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini, gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.
Dalam hal ini, jaksa Kejari Seluma mendapatkan limpahan berkas tiga tersangka dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Adapun tiga tersangka yang ditangani Kejari Seluma yakni Dirut CV Permata Group, SO, Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, EM dan Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi CP. Sedangkan untuk 9 berkas tersangka lainnya, ditangani Kejati Bengkulu.