Bisa dilakukan secara mandiri, atau melalui agen travel yang menyediakan layanan jasa umrah.
Prosesnya juga tak sulir, dengan membawa sejumlah persyaratan mulai dari KTP, KK, Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Lalu, surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang serta paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dari sini, calon jemaah umrah akan melalui sesi interview yang dilakukan petugas. Adapun biayanya juga tidak jauh berbeda dengan paspor-paspor lain.
BACA JUGA:Pemilu, Pencairan Dana Kelurahan 2024 Tersendat, Begini Penjelasan Bagian Pemerintahan
Yakni, Paspor biasa Rp350 ribu, dan e-paspor itu Rp650 ribu yang sesuai dengan penetapan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.