Namun dengan adanya keputusan larangan menarik retribusi tersebut, maka saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak bisa lagi memungut retribusi.
Semua pelayanan tetap dilakukan namun tidak dipungut biaya sesuai dengan aturan terbaru.
“Karena pelayanan laboratorium tersebut dinilai sebagai pelayanan yang tidak bisa dipungut, namun pelayanan tetap kita lakukan,” terangnya.
Ia mengaku jika yang menjadi kendala adalah terkait dengan alat yang dibutuhkan oleh laboratorium tersebut terbilang mahal, termasuk sistem peralatannya.
Sedangkan jika menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah, maka DLH bisa mengajukan dan menuntut adanya peningkatan kualitas laboratorium.
“Terutama untuk penambahan alat, namun jika tidak lagi menjadi sumber Pendapatan daerah, maka yang kita khawatirkan adalah terkait perawatan alat,” terangnya.
Hal ini juga disampaikan oleh Kadis Perhubungan Zahrin, S.Sos, apalagi UPTD KIR yuang dimiliki Dinas Perhubungan sudah memiliki alat yang lengkap.
“Biaya perawatan alat-alat tersebut tentunya menjadi perhatian kita,” terangnya.
Ia berharap sistem keuangan bisa tetap diubah menjadi BLUD, sehingga tetap bisa dilakukan pola pungutan retribusi yang dikelola langsung oleh OPD untuk pelaksanaan kegiatan di OPD yang sama.
Namun ia memastikan jika keputusan pemerintah nantinya tetap menyatakan jika KIR masuk dalam pelayanan yang tidak boleh dipungut biaya, maka ia memastikan Dishub Bengkulu Utara siap melaksanakan.
“Ini tentunya bukan kepentingan pribadi atau OPD, ini terkait dengan pelayanan daerah dan sektor pendapatan daerah yang saat ini tengah menjadi konsen pemerintah untuk terus ditingkatkan,” pungaks Zahrin.