Dua pelanggaran itu adalah pelanggaran etika yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) dan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU serta para anggotanya yang diputus DKPP terkait pencalonan Gibran.
Todung mengatakan, dua pelanggaran etika itu bisa menjadi basis hukum untuk melakukan gugatan tata usaha negara kepada PTUN.
"Saya tahu bahwa ada beberapa pihak yang sudah bersiap-siap untuk melakukan gugatan dan meminta pembatalan pencawapresan Gibran," bebernya.
BACA JUGA:Kemensos Distribusikan Logistik Bencana Alam Untuk Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Polres Kepahiang Usut Dana Desa Suro Bali 2023 Sebelum Inspektorat Audit
TPN Ganjar-Mahfud, lanjut Todung, masih membahas kemungkinan pengajuan gugatan pencawapresan Gibran ke PTUN.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan akan mengajukan gugatan.
"Saya hanya bisa mengatakan bahwa mami mencadangkan hak kami untuk melakukan itu. Artinya mungkin kami akan melakukan itu, tapi juga mungkin kami melakukan yang lain, karena bisa saja kami meminta atau menulis surat ke ketua KPU," tandas Todung.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan, pernyataan Mahfud soal adanya intimidasi ke kampus itu haknya. "Kalau yang saya dengar beda," ujarnya di Media Center TKN .
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Operasi Pasar, Gubernur Pastikan Stok Pangan Aman
BACA JUGA:7 Makanan Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Kopi dan Teh, Salah Satunya Makanan Dingin
Sebaliknya, TKN justru mendengar adanya upaya untuk menggerakkan dosen partisan menyamar mengatasnamakan akademika. Salah satu narasinya adalah mendowngrade kepemimpinan Jokowi sekaligus paslon Prabowo - Gibran.
"Jadi kalau hanya berbasis pendengaran kan bisa berbeda yang didengar Pak Mahfud, apa yang dengar Habiburokhman," imbuhnya.
Oleh karenanya, jika yang disampaikan Mahfud hanya sebatas perkataan, dia tidak mempercayainya. "Kalau Pak Mahfud tidak menyampaikan bukti hanya omon-omon ya menurut saya itu pernyataan yang tidak berkualitas," kata politisi Gerindra itu.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu mengklaim telah mengingatkan KPU dalam kasus penanganan pencalonan Gibran yang berujung sanksi DKPP. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pasca putusan MK pihaknya telah menyampaikan prosedur hukumnya untuk revisi PKPU.
"Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," ujarnya.