BENGKULU, KORANRB.ID – Polresta Bengkulu meringkus, WP (28) warga Kota Bengkulu, tersangka p3nc*b*lan anak di bawah umur.
Dia ditangkat lantaran diduga melakukan tindak p3nc*b*lan terhadap korban sebut saja, Mawar (14) warga Kabupaten Rejang Lebong.
Kejadian pencabulan ini, terjadi sekitar Desember 2023 lalu.
Tersangka baru berhasil diamankan tim Buser Polresta Bengkulu awal Februari 2024.
BACA JUGA: PH: Ada Pihak Lain Lebih Bertanggung Jawab, 2 Terdakwa Asrama Haji Dituntut Berbeda
Ini, lantaran korban tidak mengetahui pasti dimana rumah tersangka WP di Kota Bengkulu.
Karena korban dan tersangka baru saja saling kenal.
“Kemarin (beberapa waktu lalu, red) tersangka kita tangkap di Pasar Minggu.
Dengan ciri-ciri yang diberitahun oleh korban,” ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K, melalui KBO Reskrim Polresta Bengkulu, , Ipda. Torisman Munthe, kemarin (6/2).
BACA JUGA:Pengembalian Sisa Kerugian Negara Rp500 Juta, Masih Ditunggu Jaksa
Dijelaskan Munthe, modus tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya, dengan cara mengiming-imingi korban supaya diantar oleh tersangka ke Kota Bengkulu.
Karena saat itu, tersangka yang masih berstatus pelajar ini, ingin ke Kota Bengkulu.
Kebetulan korban menempuh pendidikan di Kota Bengkulu.
“Jadi pas sampai di Bengkulu, tersangka tidak langsung mengantar korban ke tujuannya.
BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Polres Seluma Pastikan Kesiapan Personel