KORANRB.ID – Penanganan dugaan ASN yang membagikan bahan kampanye calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu terus berlanjut.
Setelah Bawaslu Kota Bengkulu memanggil 3 ASN Dinkes, kemudian oknum Caleg DPRD Provinsi Bengkulu yang dimintai klarifikasi.
Kali ini, pihak Bawaslu Kota Bengkulu kembali memanggil ASN yang diduga terlibat dalam penyebaran atau pembagian bahan kampanye caleg di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu.
“Kita sudah panggil 3 ASN-nya, calegnya kini kita panggil lagi ASN yang diduga ikut menyebarkan dan menerima bahan kampanye dilingkungan Dinkes Kota tersebut,” sampai Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, Kamis 8 Februari 2024.
BACA JUGA:Catat! Bila 11 Februari Peserta Pemilu Tidak Gubris, Bawaslu Lakukan Langkah Tegas Ini
BACA JUGA:Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit
Pemanggilan kembali ASN tersebut dikarenakan kurangnya informasi yang berarti setelah pemanggilan sebelumnya terkait dugaan ASN yang membagikan bahan kampanye caleg tersebut. Setelah mendapatkan keterangan yang berarti maka Bawaslu Kota Bengkulu akan segera melakukan rapat pleno dari dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita panggil kemabali ASN yang diduga juga terlibat, dari bagi – bagi bahan kampanye caleg,” ungkap Ahmad.
Ahmad menjelaskan, bahwa apabila dugaan ini terbukti maka Bawaslu Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi pada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berhak menindaklanjuti pelanggaran yang dikaji dan bahas oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
“Kita gali dulu dari pemanggilan oknum calegnya, ini untuk dimintai apa yang dibutuhkan Bawaslu, (Kota, red), terbukti makan akan kami buat rekomendasi dan dikirimkan ke KASN” ujar Ahmad.
BACA JUGA:Jangan Curang, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN dan Pemdes
BACA JUGA:Pemilu 2024 Bersih dari APK Parpol, Bawaslu Sebutkan Waktunya
Ahmad menerangkan dugaan pelanggaran tersebut, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 74 Ayat (1) berbunyi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Sturktural, pejabat Fungsional, dan Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.
Kemudian dalam Ayat (2) Pasal 74 disebutkan, Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Selain itu, dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam Ayat (4) disebutkan 'Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kamapanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan: huruf (f) Aparatur Sipil.