“Karena sangat besar jumlah lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat yang sudah tidak produktif namun belum dilakukan peremajaan karena besarnya dana yang harus disiapkan,” terangnya.
Verifikasi terhadap petani pengaju program replanting hanya dilakukan satu tahapan oleh Dinas Perkebunan Bengkulu Utara.
Setelah berkas dan kondisi lahan dinyatakan memenuhi syarat, maka Dinas Perkebunan Bengkulu Utara akan mengajukan rekomendasi ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya pengajuan program akan dikirimkan ke Kementerian Pertanian.
BACA JUGA:Krisis Iklim! Transisi Energi Bersih Dinilai jadi Solusi, Begini Potensinya
“Selanjutnya pelaksanaan penyaluran anggaran penerima program replanting akan dilakukan melalui rekening kelompok tani dari Badan Pengelola Dana Pabrik Kelapa Sawit (BPDPKS),” sampainya.
Dalam program replanting bibit, meliputi bantuan pupuk hingga penanaman dan pengolahan lahan yang terkait dengan peningkatan kualitas buah.
Dengan harapan petani dalam tiga atau empat tahun kedepan bisa mendapatkan hasil atau buah yang kualitasnya lebih baik.
“Program ini sangat menguntungkan petani, meskipun petani tidak seketika mendapatkan hasil, karena lahan tersebut masih dalam masa tanam,” pungkas Desman