BACA JUGA:4 Ciri Orang Memelihara Tuyul, Kamu Pernah Lihat Orang Lakukan Ini?
j. Pelamar harus mampu bekerja dalam target waktu.
k. Harus memapu bekerja sama maupun kerja secara mandiri dalam melaksanakan tugas yang diberikan.
l. Pesert yang bisa mengemudi mobil baik itu transisi manual dan matic lebih diutamakan.
2. Tenaga Bantu Teknis Analis Hukum (Kode: G3-06-02)
BACA JUGA:4 Ciri Orang Memelihara Tuyul, Kamu Pernah Lihat Orang Lakukan Ini?
Kemenko Bidang Perekonomian juga merekrut tenaga bantu selanjutnya, yakni tenaga bantu teknis analis hukum.
untuk tenaga bantu ini, Kemenko Bidang Perekonomian memasang standar diantaranya
a. Pelamar memiliki spesifikasi pendidikan S1 Fakultas Hukum jurusan hukum administrasi negara, hukum perdata, hukum pidana.
b. Pelamar merupakan lulusan dari PTN atau PTS
BACA JUGA:Paling Sedikit Kebobolan, Ini Dia Tim Dengan Lini Pertahanan Terbaik di 5 Liga Top Eropa
c. Pelamar harus memiliki IPK 3,0 (skala 4,00)
d. Pelamar harus mampu menguasi semua prorgam Microsoft office.
e. Saat melamar, pelamar harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 September 2024 mendatang.
f. Pelamar juga diwajibkan memiliki kemampuan berbahasa inggris dengan baik
BACA JUGA:74 Tahun BTN, Biayai 4,05 Juta Rumah MBR, Bangun Peradaban Masa Depan