BENGKULU, KORANRB.ID – Bawaslu Provinsi Bengkulu menangani 2 dugaan pelanggaran pemilu yang berpotensi masuk kategori pidana.
Yakni dugaan pelanggaran saat pembagian motor untuk kepala desa. Dimana dalam kegiatan itu diduga ada ajakan untuk mendukung salah satu peserta pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana kedua yakni dugaan pembagian bahan kampanye berupa minyak goreng oleh salah satu peserta Pemilu.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si
BACA JUGA: Kalau Tidak Melihat Tanda-tandanya, Tak Boleh Bilang Ada
“Terdapat dua dugaan pidana, dua dugaan netralitas ASN dan terakhir tiga pelanggaran administratif,” sampai Eko.
Dia menyampaikan pada pelaksanaan kegiatan kampanye mereka awasi sejak 28 November 2023 sampai pada awal Februari 2024.
Sedangkan 2 dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Kemudian tiga dugaan pelanggaran saat kampanye yang ditemukan oleh Panwas Kecamatan.
BACA JUGA:Bank Syariah Indonesia Kelola Asset Under Custody Sebesar Rp85 Triliun
Dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti, ASN menjadi pengurus/anggota partai politik.
ASN/Honorer memberikan dukungan kepada Peserta Pemilu.
“Itu dua melanggar peraturan lain. Yaitu terkait netralitas ASN, ada yang terdaftar di Parpol ada juga yang secara terang mendukung caleg,” ujar Eko.
Lanjutnya Eko, dan juga masih ditemukannya beberapa pelanggaran adminstrasi oleh Panwas Kecamatan, adapun itu yaitu berupa kampanye di tempat pendidikan tidak pada hari Sabtu dan/atau minggu.
BACA JUGA:Gotong Royong Bentuk Rasa Solidaritas