Juni juga menyampaikan, kepada seluruh badan usaha yang telah beroperasi di Kabupaten Mukomuko juga harus rutin melaporkan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke DPMPTSP Mukomuko setiap tiga bulan sekali.
Sebab LKPM ini sangat diperlukan DPMPTSP untuk mencatat nilai investasi yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Karena ada target investasinya yang harus dicapai oleh Mukomuko setiap tahunnya.
“Untuk pelaporan LKPM ini dilakukan pertriwulan. Sehingga daerah bisa memantau berapa nilai investasi yang telah masuk,” ujarnya.
Jika perusahaan tidak melaporkan LKPM tentu secara otomatis NIB akan dicabut, maka perusahaan tersebut dinyatakan beroperasi secara Ilegal.
“Maka dari itu kami selalu mengingatkan pihak perusahaan untuk melaporkan LKPM setiap tiga bulan sekali secara rutin,” terangnya.
Selain itu Mukomuko tahun lalu telah berhasil menempati posisi kedua di Provinsi Bengkulu dengan Investasi terbesar.
Dari 9 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Bengkulu.
Yang pertama ada Kota Bengkulu dengan total investasi sebesar Rp2,7 triliun. Kabupaten Mukomuko sebesar Rp1,9 triliun, Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp1,2 triliun.
Kabupaten Bengkulu Tengah Rp571 miliar, Kabupaten Kaur Rp545 miliar, Kabupaten Seluma Rp405 miliar,
Kabupaten Bengkulu Selatan Rp357 miliar, Kabupaten Lebong Rp275 miliar, dan Kabupaten Rejang Lebong Rp91 miliar.
"Target ini Pemerintah provinsi (Pemprov) yang menentukan. Hingga saat ini untuk target 2024 kami belum tahu berapa yang harus dicapai Pemkab Mukomuko," katanya.
Juni menambahkan, target investasi tahun lalu tidak tercapai.
Dikarenakan investasi yang berasal dari pembangunan pelabuhan CPO dan penambahan pabrik minyak kelapa sawit, belum terealisasi.
Dikarenakan perizinan yang belum tuntas sehingga belum bisa dilakukan pengerjaan pembangunan.
"Nilai investasi jika belum dilakukan pengerjaan pembangunan tentu belum tercatat. Hal itu dikarenakan proses perbitan perizinan yang masih perlu dilengkapi," tandasnya.