Selain itu, Teguh menyampaikan, ratusan Pengawas ini juga ikut melakukan penertiban APK di lapangan selama masa tenang.
BACA JUGA:3 Potensi SDA Mukomuko yang Belum Digarap, Salah Satunya Minyak Bumi
BACA JUGA:Petani Mukomuko Keluhkan Air Irigasi di Masa Tanam Padi
Untuk memastikan, saat masa tenang tidak ada lagi yang namanya kampanye dalam bentuk apapun.
Serta beberapa hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu ataupun caleg dan tim dari peserta Pemilu.
Seperti dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk dapat dukungan.
Selama masa tenang, media massa, media cetak, media daring, media sosial, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu.
Ataupun dalam bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik itu menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
“Kembali kami imbau kepada peserta pemilu ataupun caleg agar menurunkan balihonya secara mandiri.
Serta jangan melakukan tindakan yang menyalahi aturan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jamin Kesehatan Panitia Pemilu, Pencegahan Kejadian 2019 Terulang
BACA JUGA:Kajian Risiko Bencana Fokus Pemkab Mukomuko Tahun ini
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, resmi mulai mendistribusikan logistik pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024
ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan.
Secara simbolis, peluncuran perdana pendistribusian logistik Pemilu 2024, akan dimulai Senin, 12 Februari 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, SH.