''Bahkan ada ancaman pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang mengabaikannya.
Yang jelas kalau datanya tidak disampaikan ke pemerintah daerah, bagaimana kami bisa mengukur tingkat kesejahteraan para pekerja di perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Lebong,'' tukas Kopli.
Selain itu, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong juga harus melapor ke Disnakertrans ketika membuka lowongan kerja.
Tujuannya bukan hanya sebagai bank data bagi Pemkab Lebong, namun juga dimaksudkan untuk memudahkan informasi kepada masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
BACA JUGA:Audit Desa Berisiko di Kabupaten Kaur Ditunda, Ini Penyebabnya
Mulai dari pengumuman pembukaan lowongan hingga penerimaan tenaga kerja wajib disampaikan ke Disnakertrans.
Data pekerja sangat diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Lebong sudah benar-benar menjalankan kewajibannya terhadap seluruh pekerjanya.
Antara lain masalah kontrak kerja, gaji serta penerapan K3.
Namun dari 17 perusahaan besar yang terdata beroperasi di Lebong tak sampai separuhnya yang aktif melaporkan data karyawan.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Masih Kekurangan Tenaga Kesehatan, Ini Rincian Formasi Untuk CPNS dan PPPK
Hal itu tidak lepas dari sikap Pemkab Lebong yang dinilai kurang tegas menjatuhkan sanksi kepada perusahaan swasta yang beroperasi di wilayahnya.
Justru itu, kepada seluruh pekerja diminta melapor ke Disnakertrans jika tidak diasuransikan oleh perusahaan yang mempekerjakan.
Jika ada pekerja yang tidak dijamin kesehatan serta keselamatannya, dipastikan Disnakertrans akan bersikap tegas menempuh langkah hukum.
''Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja juga wajib memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerjanya.
BACA JUGA: Tidak Sampai 24 Jam, Tersangka Penikaman Pelajar Diringkus Polisi, Ini Kronologisnya
Yakni dengan cara mengasuransikan seluruh pekerja konstruksi melalui program Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja, red),'' demikian Epan.