Jika surat suara sudah tidak habis, disarankan untuk memilih ke TPS lainnya sesuai dengan domisili KTP yang dimiliki.
Selain itu, sejumlah langkah juga dilakukan KPU untuk mengantisipasi pemilih eksodus.
Di antaranya pemilih mendapatkan C6 atau surat pemberitahuan untuk memilih atau undangan memilih, ketika mendatangi TPS diharuskan membawa KTP-El.
BACA JUGA:Terakhir Hari Ini, 91 CJH Belum Juga Lunasi Bipih
Sehingga bisa dipastikan pemilih tersebut bukan pemilih eksodus, benar-benar terdaftar dalam DPT.
Karena beberapa wilayah d Kabupaten Kepahiang sendiri banyak desa-desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga, bahkan berbatasan dengan provinsi tetangga.
Sehingga selain membawa C6 atau undangan memilih ketika mendatangi TPS, pemilih juga diminta membawa KTP-El, sehingga bisa diketahui secara pasti apakah pemilih eksodus atau bukan, dan benar merupakan warga setempat atau tidak.
Untuk diketahui, berdasarkan rapat pleno yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan 1.310 jiwa dibandingkan Pemilu 2019 lalu.
BACA JUGA:Ratusan APK Caleg Bandel di Bengkulu Utara Diturunkan Paksa, Begini Kata Bawaslu
DPT Pemilu 2019 lalu diketahui sebanyak 110.822 jiwa, sedangkan DPT Pemilu 2024 bertambah menjadi 112.132 jiwa. Berdasarkan jenis kelamin, maka
pemilih laki-laki jauh lebih banyak dari pemilih perempuan.
Perbandingannya, 57.225 pemilih laki-laki dan 54.907 pemilih perempuan atau ada selisih sebanyak 2.318 pemilih. Adapun sebaran DPT Pemilu 2024 Kabupaten Kepahiang adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Bermani Ilir 11.417
2. Kecamatan Ujan Mas 17.805
3. Kecamatan Tebat Karai 11.211
4. Kecamatan Kepahiang 37.347