Lantas, bagaimana jika masih ada warga yang belum juga mendapatkan undangan memilih Pemilu 2024, atau malah memang tak mendapatkannya hingga saat masa pencoblosan tiba?
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan undangan memilih, saat ini petugas KPPS tengah bergerak membagikan ke rumah-rumah.
Jadi, bagi warga yang belum mendapatkan undangan memilih, diharap tetap tenang dan sabar menunggu.
Na, bagi masyarakat yang memang tetap tak mendapatkan undangan memilih, KPU memastikan bahwa masyarakat yang bersangkutan tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
BACA JUGA:Maret, PIP Siswa Madrasah Ditargetkan Cair, Ini Kriteria Penerimanya
Syaratnya, warga yang bersangkutan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menerangkan, jika masyarakat tidak menerima undangan memilih dari petugas KPPS tetap dapat dipastikan memilih.
Dengan catatan, masyarakat tersebut sudah terdaftar dalam DPT yang dilengkapi dengan administrasi kependudukan.
"Seharusnya seluruh pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT mendapatkan undangan tersebut. Namun bisa saja terjadi ada yang terlewatkan atau tidak mendapatkan undangan tersebut," kata Indra.
Apabila hal itu terjadi di Kabupaten Kepahiang, Indra mengarahkan untuk tetap mendatangi TPS. Kemudian pemilih yang tidak mendapat undangan memilih, harus mengecek di DPT online dan hasilnya diprintkan.
BACA JUGA:7 Segmen di Pantai Panjang Ini Pedagang Dilarang Berjualan, Ini Rinciannya!
"Pada saat mengecek DPT online, jika sudah terdaftar dalam DPT maka langsung ke luar identitas serta di mana lokasi kita mencoblos. Yang pastinya, kalau masyarakat ada yang tetap tak mendapat undangan, silakan dibawa hasil cek DPT online dan diberikan ke TPS. Nanti akan diizinkan petugas menyalurkan hak suaranya," papar Indra.
Lebih lanjut, pada saat pelaksanaan pemungutan suara nanti, KPU Kepahiang sudah menginstruksikan KPPS untuk menyediakan Laptop atau alat elektronik yang terkoneksi dengan internet.
Ini disediakan, salah satunya adalah untuk memfasilitasi pemilih yang tidak mendapatkan undangan memilih.
Kemudian, sebelum menjadi pemilih dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK), harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar belum terdaftar dalam DPT atau sudah terdaftar.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Disalurkan, 896 TPS Mulai Dibangun di Bengkulu Utara
Jika benar belum terdaftar dalam DPT, maka akan masuk dalam DPK dan diberikan waktu untuk menyalurkan hak suara di atas pukul 12.00 WIB, itupun jika surat suara masih tersedia.