Kejari Siap Bantu Pemulihan Kelebihan Bayar Rp3,5 Miliar Perjalanan Dinas DPRD

Selasa 13 Feb 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Sidang 2 Perkara Korupsi, Kajari Sebut Terdakwanya

BACA JUGA:Jumlah Daerah Gelar Pemungutan Suara Susulan Berpotensi Bertambah, Baca Lengkapnya di Sini

“Tentu MoU ini sangat bagus. Sekretariat DPRD akan lebih mudah untuk berkomunikasi terkait kegiatan di lembaga. Kejaksaan tentu lembaga yang lebih memahami terkait aturan dan diiharapkan ada masukan dan bimbingan," kata Barli.

Terkait temuan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas, Barli menegaskan bahwa hal itu tanggungjawab personal masing-masing anggota dewan. 

Sebagai pimpinan lembaga, Barli berharap agar hal itu cepat ditindaklanjuti dan diselesaikan sebelum masa waktu berakhir.

“Kalau saya sebagai pribadi, tentu siap menindaklanjuti,” tukas Barli.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu Selatan tahun 2023. 

 

Dan dalam audit tersebut, lagi- lagi ada temuan dalam pemeriksaan belanja daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dan temuan tersebut hingga Rp5 miliar tahun 2023 pada kelebihan bayar.

Temuan tersebut pada 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bengkulu Selatan.

Berikut item temuan itu berada di sektor Perjalanan Dinas untuk 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan dengan nilai sebesar Rp3,5 Miliar. 

Dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada bidang jalan dan jembatan senilai Rp1,5 miliar. 

Oleh sebab itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mendesak agar temuan tersebut bisa diselesaikan oleh pihak-pihak terkait khususnya dua OPD tadi. 

Apabila temaun itu tidak ditindaklanjuti selama waktu 60 hari pasca temuan 12 Januari 2024, maka siap-siap saja proses penagihan akan diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

BACA JUGA:26 CJH Belum Lunasi Bipih, Diperpanjang Hingga 23 Februari

Kategori :