BENGKULU, KORANRB.ID – Berkas perkara 12 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022 di BPBD Seluma tahap 1. Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Adapun 12 tersangka tersebut yakni Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma PA, Direktur CV. DN Racing Konstruksi DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari SH, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi AJ, Direktur CV. Permata Group SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi CP dan Direktur CV. Defira SU. BACA JUGA:Perkara Korupsi BTT Seluma : Kalak Diharapkan Buka-Bukaan, 5 Tersangka Kembalikan KN Rp 648 Juta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan berkas 12 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu Senin (30/10). Setelah berkas dilimpahkan pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa peneliti Kejati Bengkulu. "Berkas sudah dikirimkan ke jaksa hari Senin kemarin. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan jaksa untuk mengetahui perkembangan dari berkas tersebut," jelas I Wayan Riko Setiawan, saat diwawancarai Selasa (31/1) sore. 12 tersangka sudah ditahan penyidik Polda Bengkulu sejak Kamis (12/10) lalu. Ada perpanjangan masa penahanan oleh penyidik Subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu hingga 20 hari kedepan. Penyidik berharap berkas 12 orang tersangka itu tidak terlalu lama diteliti oleh jaksa. Jika ada kekurangan dari berkas penyidik Subdit Tipikor siap melengkapinya sesuai petunjuk dari jaksa. "Masa penahanan tersangka juga diperpanjang hingga 20 hari ke depan," sambungnya. BACA JUGA:Tersangka BTT Ajukan Penangguhan Terkait adanya permintaan penangguhan penahanan dari beberapa tersangka beberapa waktu lalu yang disampaikan melalui Penasihat Hukum (PH) masing-masing tersangka, jelas I Wayan Riko Setiawan menegaskan, hingga kemarin tidak satupun tersangka yang ditangguhkan penahanannya. "Belum ada penangguhan, itu saja ya," tutup I Wayan Riko Setiawan. Di tempat terpisah Kasipenkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH yang diwawancarai RB mengungkapkan, berkas perkara 12 tersangka memang sudah diterima sejak Senin. Jaksa peneliti pun sudah ditunjuk untuk menindak lanjuti berkas perkara tersebut. “Sudah kita terima, Senin (30/1) untuk 12 tersangka. Tentunya setelah kita terima berkas perkara, Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu, untuk menetukan apakah cukup syarat formil dan materilnya sehingga kemudian bisa dinyatakan lengkap,” jelas Rozano. Seperti diberitakan sebelumnya, 12 tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55. BACA JUGA:KPU Seluma Terima 3.268 Kotak Suara, Kaur 2.200 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta. Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta. Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 935 Juta. Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2) dikerjakan CV. Fello Putri Paiker merugikan negara sebesar Rp 84 juta. Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari merugikan negara sebesar Rp 166 juta. Pembangunan Jembatan Gantung Pagar Banyu dikerjakan CV. Permata Grup merugikan negara Rp 102 juta. BACA JUGA:Jaksa Agung Lantik Rina Virawati Sebagai Kajati Bengkulu Pembangunan Box Culvert Ruas Jalan Jenggalu - Riak Siabun dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 30 juta. Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) dikerjakan CV. Defira merugikan negara Rp 55 juta. Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 1, Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 2 dan Pengawasan Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Atha Buana Consultant merugikan negara Rp 138 juta. Dari pagu anggaran dana BTT di DPA SKPD BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar, sebesar Rp 3,8 miliar anggaran dikelola oleh BPBD Seluma untuk mengerjakan 8 kegiatan. Sejak terkonfirmasi naik ke tahap penyidikan April lalu oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik telah memeriksa setidanya 44 saksi dalam kasus ini, termasuk Bupati Seluma.(jam)
Kategori :