TUBEI, KORANRB.ID - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menjual aset tanah dan bangunan mess di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat tahun 2024 ini masih terkendala masalah sertifikat.
Sejauh ini Pemkab Lebong masih menunggu penerbitan ulang 4 sertifikat lahan yang diklaim tercecer alias hilang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Gundala, SE mengaku sudah koordinasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.
''Untuk proses penerbitan sertifikat baru, tetap harus atas nama pemilik pertama sesuai identitas yang tercatat pada sertifikat yang hilang,'' kata Gundala.
BACA JUGA:Angka Golput di Lebong Tak Sampai 20 Persen
Tidak dipungkirinya, proses yang harus dijalani cukup rumit.
Antara lain Pemkab Lebong harus mencari pemilik lahan sesuai identitas yang tercatat dalam sertifikat lama yang hilang sebagai syarat utama pengajuan penerbitan ulang sertifikat yang baru.
Kendalanya tiga dari 4 pemilik lama lahan Mess Pemkab Lebong itu diketahui sudah meninggal dunia.
Mau tidak mau prosesnya harus menemui para ahli waris yang selanjutnya dibuatkan keterangan resmi bahwa tanah itu sudah dijual kepada Pemkab Lebong dan prosesnya harus di hadapan notaris.
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta di Balik Nama Talang Aur, Desa di Kabupaten Empat Lawang
Kalau sudah diterbitkan ulang sesuai identitas pemilik dalam sertifikat lama yang hilang, barulah dilakukan balik nama pada sertifikat baru atas nama Pemkab Lebong.
''Artinya untuk sampai pada tahapan lelang, masih sangat banyak proses dan persyaratan yang harus dilengkapi,'' terang Gundala.
Disentil apakah bisa mengejar lelangnya terlaksana tahun 2024 ini, Gundala belum bisa memastikan.
Mengingat sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap serta harus dilakukannya kajian untuk penilaian harga yang teknisnya harus melibatkan pihak ketiga.
BACA JUGA:Masuk Musim Tanam, Stok Pupuk Subsidi Petani Terancam Kurang di Bengkulu Utara