Kasasi JPU Dikabulkan MA, Aipda SA Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. Begini Putusannya

Senin 19 Feb 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BENGKULU, KORANRB.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah menerima hasil putusan kasasi perkara p*nc*b*l*n anak di bawah umur.

Dengan terdakwa berinisial SA, oknum anggota Polri yang pernah bertugas di Polsek Seminda Alas Maras berpangkat Aipda. 

Bunyi putusan kasasi yang diterima PN Bengkulu. SA dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. 

Putusan kasasi berbanding terbalik dari putusan PN Bengkulu pada persidangan 10 Agustus 2023 lalu. 

BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Korupsi PNPM Dilengkapi, Ini yang Dilakukan Jaksa

BACA JUGA:Ditabrak Dari Belakang, Pelajar Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

Pada persidangan 10 Agustus 2023 di PN Bengkulu, SA divonis bebas seketika oleh Majelis Hakim. 

Humas PN Bengkulu, Tengku Oyong, SH, MH mengatakan, putusan kasasi terhadap SA diterima PN Bengkulu sejak Januari 2024 lalu. 

“Kita (PN Bengkulu, red) sudah menerima putusan kasasi dengan terdakwa SA,” ujar Tengku, saat dikonfirmari RB, Senin 19 Februari 2024 di PN Bengkulu. 

Lebih lanjut diterangkan Tengku, putusan kasasi itu berbunyi, mengabulkan kasasi dari pemohon dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. 

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 78/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 10 Agustus 2023.

BACA JUGA: Dugaan Pencemaran Sungai Gasan, Limbah PT AIP Diuji Ulang Pasca Pemilu

BACA JUGA:24 Jam Polda Bengkulu Terima 14 Laporan, Ini Rinciannya

Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai terdakwa SA terbukti bersalah melakukan perbuatan c*b*l terhadap anak

Sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kategori :