Kasasi JPU Dikabulkan MA, Aipda SA Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara. Begini Putusannya

Senin 19 Feb 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“MA menilai terdakwa SA terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E,” katanya. 

Dengan demikan, setelah menerima putusan kasasi ini. PN Bengkulu akan menyerahkan pemberitahuan putusan kasasi ke JPU Kejari Bengkulu. 

BACA JUGA: Meledak! Ban Pecah, Truk Batu Bara Terguling, Ini Kronologisnya

BACA JUGA: Residivis! Tsk Curanmor Diringkus di TPI Pulai Baai, Ada 4 Motor Diamankan, Ini Kronologisnya

Untuk itu, putusan kasasi ini akan segera ditindak lanjuti, agar terdakwa SA segera di eksekusi. 

Untuk diketahui, pernyataan kasasi ini sebelumnya disampaikan Kasi Intelejen Kejari Bengkulu, Fery Junaidi, SH

Didampingi Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH saat dikonfirmasi. JPU nyatakan kasasi pada Jumat 11 Agutus 2023 lalu.

Dalam tuntutannya, terdakwa SA dituntut penjara selama 8 tahun oleh JPU.

BACA JUGA:Rumah Warga Kandang Dibobol, Vespa Hingga Iphone Dicuri, Total Kerugian Capai Rp55 Juta

BACA JUGA: Pencuri Sepeda di Masjid Ditangkap Warga, Ini Kronologisnya

Denny menyatakan, yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan delapan tahun kepada SA pada persidangan, sesuai dengan bukti dan dampak dari perbuatan SA terhadap korban anak.

Bahkan kata Denny, bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sudah cukup menguatkan perbuatan SA kepada korban Ranum.

Sidang beragendakan putusan itu diketuai Majelis Hakim, Ivonne Tiurma Rismauli, SH MH dan Hakim Anggota, Edi Sanjaya Lase, SH dan Riswan Supartawinata, SH.

Majelis Hakim meyakini bahwa terdakwa SA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan

Dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kategori :