KORANRB.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong mengamankan sedikitnya 25 unit truk pengangkut batu bara, Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Puluhan truk ini diamankan saat melintas jalan dalam wilayah perkotaan Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Selama ini masyarakat merasa terganggu dengan seringnya truk-truk batu bara dari luar kota tersebut melintas di wilayah pemukiman warga di dalam kota.
Diuangkapkan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu. Melisa, S.Tr.K, sesuai dengan aturan yang berlaku truk pengangkut batu bara dilarang melintasi kawasan perkotaan.
BACA JUGA: TPS di 2 Kabupaten dan Kota PSU, 2 KPU Sidang Administrasi, Eko: Ada Dugaan Pelanggaran
Pemerintah sudah membangun jalan khusus untuk aktivitas kendaraan sarat muatan yang melintas di Kabupaten Rejang Lebong.
“Belakangan ini banyak sekali masyarakat yang menyampaikan keluhannya kepada kami, mengenai banyaknya truk batu bara yang melintas di dalam kota. Aktivitas truk batubara dari Provinsi Jambi ini terjadi mulai dari malam hari hingga dini hari,” jelas Melisa.
Melisa mengatakan pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan.
Namun sepertinya tidak sepenuhnya diindahkan oleh para sopir truk batu bara.
Sehingga pada Senin malam lalu, pihaknya langsung turun ke lapangan melakukan penindakan.
“Jadi sebelum melakukan penindakan, kami sudah terlebih dahulu menyampaikan imbauan dan sosialisasi. Hanya saja imbauan kami yang berpedoman pada aturan yang berlaku ini dianggap sebagai angin lalu oleh para sopir, sehingga tindakan tegas terpaksa kami lakukan,” tambahnya.
Adapun penindakan yang dilakukan terhadap puluhan unit truk batu bara yang akan mengantarkan batu bara ke Pelabuhan Pulau Baai tersebut, berupa sanksi tilang.
BACA JUGA:Rp 242,71 Miliar KUR Tersalurkan di Januari, Target Tahun Ini Rp 3,4 Triliun
Melisa mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya sudah membangun jalur khusus kendaraan bertonase besar yakni mulai dari Simpang Nangka di Kecamatan Selupu Rejang, melewati Simpang Macang Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang, kemudian masuk ke jalur dua Desa Durian Depun Kecamatan Merigi.