“Pada intinya semua hasil yang telah didapat akan kembali kita perdalam di pemeriksaan selanjutnya.
Termasuk juga berupaya untuk memeriksa seluruh SPj yang telah kita dapatkan," jelasnya.
Di sisi lain, Polres Seluma juga tengah mengusut dugaan penyelewengan dana insentif stunting yang sebelumnya diterima oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto dari Wakil Presiden RI, KH. Maruf Amin pada akhir 2023 lalu ini.
Menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP. Arief Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH, saat ini Unit Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Seluma juga masih akan melakukan klarifikasi sejumlah penjabat dan pihak terkait.
BACA JUGA:Hanya 1 Perempuan Berpeluang Raih Kursi DPRD, Pleno Kecamatan Alot
Salah satunya yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati.
Terkait alokasi dan realisasi dana isentif fiskal stunting Rp5,7 miliar yang diterima Pemkab Seluma tahun 2023 lalu.
“Saya pastikan akan dipanggil (Kepala BKD,red), karena masih dalam tahap klarifikasi dalam pulbaket dan puldata kasus ini,” ungkap Dwi Wardoyo.
Dia juga memastikan untuk SPj realisasi dana isentif fiskal stunting ini juga akan dilakukan uji materiil.
BACA JUGA:Besok, KPU Kaur Gelar Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Meskipun sebelumnya kepala BKD membantah dan memberikan keterangan lain.
"Semua SPJ dari OPD penerima dana ini akan kita lakukan uji materiil.
Agar pengungkapan kasus ini dapat terang benderang," tegas Kasat Reskrim.
Saat dicoba konfirmasi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati mengaku tidak dapat berkomentar banyak.
Karena dirinya menganggap semua realisasi dan peruntukan dana insentif stunting sudah sesuai.