Lagipula tindakan yang dilakukan sudah sesuai perintah dari Bupati Seluma, Erwin Octavian.
"Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi dengan pimpinan, menurut saya semuanya sudah sesuai peruntukan," singkat Sumiati.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si Kamis 25 Januari sekitar pukul 13.30 WIB menghadiri panggilan jaksa.
BACA JUGA:Hadiri Puncak HPN Jokowi Sampaikan Ini, Salah Satunya Bicara Belanja Iklan Pemerintah
Diduga untuk klarifikasi terkait dirinya yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seluma.
Saat dicoba konfirmasi pasca pemeriksaan, Sekda mengaku hanya menjalin silahturahmi dan ngobrol biasa bersama jaksa.
Demikian juga saat ditanyakan apakah pemeriksaan dilakukan terkait dana fiskal stunting. Sekda belum bisa menjawab dan berpamitan pulang.
"Hanya ngobrol saja, tidak ada kaitan apa apa," ujar Sekda sembari menaiki mobil.
BACA JUGA:Selain Perangkat Agama, Program Umrah Gratis Juga Sasar ASN dan Jurnalis
Sementara itu saat dicoba konfirmasi via whatsapp, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni membenarkan bahwa pemeriksaan Sekda masih berkaitan dengan pengusutan dana fiskal stunting.
"Pemeriksaan terkait stunting. Belum bisa dijelaskan karena saya sedang di Kejati,"singkat Ghufroni.
Adanya pengusutan terkait dana insentif fiskal stunting ini dilakukan atas beberapa laporan yang diterima oleh Jaksa Kejari Seluma.
Sehingga klarifikasi harus dilakukan agar dugaan dapat terungkap dengan jelas.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Amankan Puluhan Unit Truk Batu Bara
Tidak hanya Kejari Seluma, hal serupa juga dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Seluma yang melakukan pengusutan atas dugaan penyelewengan ini.
Untuk diketahui, kucuran dana yang merupakan insentif fiskal berkisar Rp 5,7 miliar berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada November 2023 lalu.