“Karena (RO, red) belum pernah dihadirkan ke persidangan,” ucap Endah.
Selain itu, dalam pleidoi yang disampaikannya, Endah menilai tuntutan JPU Kejati Bengkulu terhadap kliennya terbilang cukup berat.
BACA JUGA:Bantah Berikan Kuasa Kepada Terdakwa Upa Labuhari
BACA JUGA:Dibacok Teman Usai Lerai Perkelahian di Pasar Minggu, Begini Kronologisnya
Untuk itu, dia meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tuntuan itu, dalam putusan nanti.
“Tuntutan JPU kepada terdakwa cukup berat ya.
Karena pada kenyataan di persidangan terdakwa ini sudah mengembalikan, bahkan ada beberapa saksi juga mensupport untuk mengembalikan KN (kerugian negara, red).
Bahkan hampir 75 persen dari total KN,” tuturnya.
Untuk diketahui, tuntutan dibacakan JPU Kejati Bengkulu, Heru Subekti
Di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Selasa, 6 Februari 2024 lalu diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
JPU menuntut terdakwa Suharyanto Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) 6 tahun pidana penjara.
Untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi selaku makelar dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara.
JPU juga membebankan kepada terdakwa Suharyanto denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara
Dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp399 juta apabila tidak membayar uang pengganti makan akan diganti kurungan penjara 4 tahun.
Sedangkan terdakwa Panca Sudara Silalahi, dibebankan juga denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan
Serta membayar UP sebesar Rp44 juta, dan apabila tidak membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan selama 3 tahun.