“Semua uang saya serahkan ke RO. Pas mengembalikan kelebihan bayar itu, uangnya dari RO,” tuturnya.
Bahkan untuk keperluan material di lapangan, sebut Suharyanto, semua itu dikoordinr oleh Edi Mahtono yang diperintah langsung RO.
“Pembukuan, semua dipegang RO. Setiap ada masalah, saya disuruh RO menghadap ke PT. BKN untuk berkoordinasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Heru Subekti menanggapi adanya nama baru dalam perkara ini.
“Terungkapnya nama baru di perkara ini. Tentunya ini fakta persidangan, adanya nama baru yang muncul. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, dibalik terdakwa ini ada RO pemilik modal,” tutur Heru.
Dikatakan Heru, dengan adanya fakta baru dipersidangan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan nama yang disebut-sebut terdakwa didalam persidangan.
“Tentunya dengan ada fakta baru ini, kita akan melakukan pengembangan dan akan kita sesuaikan dengan hasil persidangan,” tutupnya.