BENGKULU, KORANRB.ID – Terdakwa dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu
Tahun anggaran 2020-2021, berharap agar aktor utama dalam perkara ikut terseret.
Berdasarkan fakta persidangan, aktor utama atau orang yang paling berperan penting
Dalam pekerjaan revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 ini berinisial “RO”.
Diduga RO adalah bos dari para terdakwa.
BACA JUGA:Eksekusi Vonis 5 Tahun Tingkat Kasasi, SA Belum Hadir, Kejari Jadwalkan Panggilan Kedua
BACA JUGA:Menanti Hasil Penghitungan KN, Tsk Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Menyusul
Orang yang berinisial RO ini, disebut-sebut terdakwa pada saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di PN Bengkulu, 23 Januari 2024.
“Bos kita (orang yang berinisial RO, red) harapan kita perlu dipanggil juga,” ujar terdakwa Panca Saudara Silalahi
Usai persidangan dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 22 Februari 2024.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suharyanto, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Suharyanto hanya menjalankan perintah dari RO.
BACA JUGA:Ayah Korban Tidak Puas Dengan Tuntutan 5 Tahun Perkara Penipuan Calon Bintara, Minta Uang Kembali
BACA JUGA:Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas
“Kenyataan di persidangan, RO adalah pemodal utama dalam proyek asrama haji. Kalau bahasa kita aktor utama,” kata Endah usai persidangan, kemarin.
Untuk itu, Endah beraharap agar Majelis Hakim dapat memerintahkan untuk pemeriksaan ulang terhadap RO, yang diduga ikut terlibat dalam pengerjaan proyek revitalisasi dan pembangunan asrama haji Bengkulu.