Sidang Dugaan Pelanggaran 2 KPU di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Begini Kondisinya

Kamis 22 Feb 2024 - 23:23 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin menerangkan setelah menghadirkan tiga saksi yang masing – masing sebagai Ketua Panwascam tempat terjadi surat suara hilang atau kurang.

Tambah Muslihuddin, bahwa pihaknya menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis sidang. 

“Kita sepenuhnya menyerahkan pada majelis, kita sudah membawa saksi yaitu Panwascam tepat terjadinya kurang surat suara, mereka bertiga sebagai Panwascam,” ucap Muslihuddin.

Sedangkan, dari pihak terlapor KPU Kaur juga menghadirkan tiga saksi untuk menerangkan pihaknya tidak bersalah.

Sebelumnya, kedua KPU tersebut telah melakukan sidang pada Rabu, 21 Februari 2024. Dengan agenda menyampaiakan temuan serta uraian kejadian.

Adapun uraian kejadian pada dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Mukomuko, bahwa telah terjadi adanya kekurangan dua persen surat suara tambahan untuk DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil III. Diakibatkan dilakukan pemindahan surat suara dari 18 TPS untuk memenuhi kekurangan surat suara pada TPS 03 Desa Karya Mulya, Pondok Suguh sebanyak 35 lembar.

Pada 29 – 30 Januari 2024, telah terjadi di gudang 3 KPU Kabupaten Mukomuko membuka kotak suara yang tersegel oleh pihak KPU Mukomuko tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu Mukomuko. Dimana membuka kotak suara tersegel di dalamnya terdapat surat suara untuk memenuhi kekurangan surat suara di Daerah Pilih (Dapil) III, DPRD Kabupaten Mukomuko.

Kemudian, dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Kaur.

Terdapat di beberapa TPS di kabupaten Kaur seperti halnya di TPS 01 Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap yang mana proses Pemungutan Surat Suara dimulai pada pukul 07.00 WIB. Sedangkan pada pukul 11.00 proses pemungutan suara diberhentikan karena diketahui terdapat kelebihan surat suara DPRD Provinsi sebanyak 117 lembar dan kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 117 lembar.

Surat suara yang diambil dari TPS Di Kecamatan Tetap dan Kecamatan Maje dan selesai pada pukul 15.40 Wib. Sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Tanjung Bunga tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pukul 15.54 Wib dimulainya proses penghitungan suara sampai dengan pukul 03.02 Wib tanggal 15 Februari 2024.

TPS 02 Desa Sukamenanti Kecamatan Maje yang mana pada proses pengecekan surat suara diketehui bahwa tidak terdapatnya surat suara DPR RI di dalam kotak suara akan tetapi isi di dalam kotak DPR RI diketahui surat suara DPRD Provinsi maka terjadi kelebihan Surat Suara DPR Provinsi sebanyak 189 lembar.

TPS 02 Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje yang mana terdapat kelebihan surat suara DPRD Kabupaten Sebanyak 206 lembar dan tidak terdapatnya surat suara DPRD Provinsi karena pada kotak surat suara DPRD Provinsi berisikan surat suara DPRD Kabupaten. (**)

 

Kategori :