KORANRB.ID – Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemulu, penemu dan terlapor hadirkan saksi di Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Kamis 22 Februari 2024.
Dalam jalannya persidangan atas dugaan pelanggaran hilangnya surat suara di beberapa TPS di dua daerah Provinsi Bengkulu, tepatnya Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur.
Menurut, pimpinan sidang dan sekaligus Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, pada saat pemaparaan oleh saksi pada salah satu persidangan terdapat kejadian saling sanggah antara pihak penemu dan terlapor.
Tambah Fahamsyah, tujuan menghadirkan saksi agar dapat memberikan penjelasan sesuai dengan uraian kejadian serta untuk mempermudah maupun memperkuat pengambilan keputusan oleh majelis nantinya nantinya.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut KPU Mukomuko Buka Kotak Suara Tersegel, Ini Keterangan Lengkapnya
“Iya tadi sempat deadlock anatar penemu dan terlapor saat para saksi mereka menyampaikan keterangan dari uraian kejadian, adanya saksi memang dibutuhkan,” sampai Fahamsyah.
Fahamsyah mengungkapkan, setelah sidang yang diselenggarakan sebanyak dua kali. Pertama sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU Kabupaten Mukomuko dan selanjutnya dilakukan sidang bersama KPU Kabupaten Kaur.
“Kita bagi ya, pertama untuk Mukomuko pada pagi dan Kaur pada bada Zuhur,” ujar Fahamasyah.
Fahamsyah mengatakan setelah adanya penghadiran saksi dari masing – masing pihak. Pada pukul 20.00 WIB akan dilakukan sidang kembali, dengan menghadirkan saksi ahli.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Belum Terima Laporan Pelanggaran dan Kecurangan
BACA JUGA:Soal Netralitas, Dua Berkas Berangkat ke KASN, Soal Kecurangan Pemilu Bawaslu Belum Terima Laporan
Adapun saksi ahli tersebut, perwakilan dari pihak KPU Provinsi Bengkulu. Pemanggilan tersebut juga guna memperkuat fakta persidangan nantinya.
“Dua sesi beda jam saja (Sidang 2 KPU kabupaten, red), kita juga malam nanti akan hadirkan dari KPU Provinsi, (Bengkulu, red) untuk menjadi saksi ahli,” ucap Fahmasyah.
Sementara itu, Anggota majelis sidang juga selaku Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menerangkan dengan adanya saksi pada jalannya persidangan, dapat menjadi tambahan keterangan dari beberapa fakta atas dugaan pelanggaran dari kedua KPU kabupaten tersebut.