Sampai sekarang terdakwa dalam perkara ini ada empat orang. Tiganya klien saya,” kata Sopian.
Berkaitan dengan perintah untuk melakukan pemotongan itu juga masih kontra. Pasalnya, keterangan saksi di persidangan kemarin tidak satu satu suara.
“Ada yang bilang di ruangan Sekretaris Dinas ada yang bilang di ruang Kepala Dinas (perintah pemotongan 2 persen, red).
Bahkan, ada yang bilang Sekdis yang memerintahkan, ada juga yang bilang Kadis yang memerintahkan,” tuturnya.
BACA JUGA:Ayah Korban Tidak Puas Dengan Tuntutan 5 Tahun Perkara Penipuan Calon Bintara, Minta Uang Kembali
BACA JUGA:Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas
Sementara itu, JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, S., MH mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan ke kuka persidangan kemarin menguatkan dakwaan.
“Dari keterangan saksi yang kami hadirkan hari ini, tentunya menguatkan dakwaan kami, terutama terkait pemotongan 2 persen memang ada arahan dari Sekdis dan Kadis,” tuturnya.
Diterangkan Bobi, potongan 2 persen itu, diambil para Kepala Puskesmas dari anggaran makan minum, anggaran pembuatan sepanduk dan anggaran pengadaan ATK.
“Anggaran itu (makan minum, pengadan sepanduk dan pengadaan ATK, red) paling mudah untuk dilakukan pemalsuan SPJ,” ujarnya.
Sedangkan, untuk keterlibatan Kepala Puskesmas lain. Pihak Kejari Kaur akan mendalami terlebih dahulu, sembari menunggu terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan.
“Untuk keterlibatan kapus-kapus yang lain, kami akan melihat berdasarkan fakta persidangan berikutnya,” tutupnya.