BENGKULU, KORANRB.ID – Empat terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake)
Pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 dituntut berbeda.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Jumat, 23 Februari 2024. Dengan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
BACA JUGA:Enam Kepala Puskesmas di Kaur jadi Saksi Perkara Korupsi Dana BOK, Kompak Mengakui Ini
Dalam tuntutan JPU Kejari Bengkulu, terdakwa Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara, serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp739 juta lebih.
JPU membuktikan dakwaan subsidairnya, yakni Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terdakwa Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah dituntut 1 tahun 3 bulan pidana penjara.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Jas PMD Kaur Belum Didakwa, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Seret Aktor Utama Perkara Asrama Haji, Terdakwa Panca: Bos Kita Perlu Dipanggil Juga
Terdakwa Rustam pun dikenakan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara, serta pidana tambahan UP sebesar Rp4,5 juta.
Selanjutnya, terdakwa Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili dituntut 1 tahun 3 bulan pidana penjara. Ada juga denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara, beserta pidana tambahan berupa UP Rp156 juta.
Terakhir, terdakwa Bendahara Koperasi Skip Mandiri Junilawati. Ia dituntut 2 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara dan UP sebesar Rp173 juta lebih.