BENGKULU, KORANRB.ID – Kasus kurangnya surat suara pemilu untuk tempat pemungutan suara (TPS) di 2 kabupaten mulai disidang oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Yakni KPU Mukomuko dan KPU Kaur.
Sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat 23 Februari 2024 malam.
Dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah.
Dihadiri oleh majelis sidang lainnya yakni 3 komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:5 Kadis Pensiun Tahun Ini, Pemkab BU Persiapkan Lelang Jabatan
Ke tiganya Eko Sugianto, Debisi Holdi dan Anjasmara.
Dalam sidang ini Bawaslu memanggil Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi sebagai saksi ahli.
“Kita hadirkan saksi ahli untuk memperkuat.
Serta salah satu dasar para majelis untuk mengambil keputusan pada dugaan hilangnya surat suara.
BACA JUGA:25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan, 17 Wajah Baru, 8 Incumbent
Sehingga menyebabkan kurangnya surat suara di 2 kabupaten tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah.
Berdasarkan laporan Bawaslu Mukomuko sebagai penemu dugaan pelanggaran KPU Mukomuko.
Dijelaskan uraian kejadian, kekurangan 2 persen surat suara tambahan untuk DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil III. Yakni di TPS 03 Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh sebanyak 35 lembar.
Untuk mencukupi kebutuhan surat suara itu, dilakukan pemindahan surat suara dari 18 TPS.