Dimana pada proses pengecekan surat suara, diketahui surat suara DPR RI tidak ada di dalam kotak suara.
Isi di dalam kotak DPR RI diketahui surat suara DPRD Provinsi.
Maka terjadi kelebihan surat suara DPR Provinsi sebanyak 189 lembar.
Kemudian diTPS 02 Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje yang mana terdapat kelebihan surat suara DPRD Kabupaten Sebanyak 206 lembar.
BACA JUGA:3 Partai Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang,
Tidak terdapatnya surat suara DPRD Provinsi karena pada kotak surat suara DPRD Provinsi berisikan surat suara DPRD Kabupaten.
Dijelaskan Fahamsyah saksi ahli dari KPU Provinsi Bengkulu, juga dimintai keterangan terkait mekanisme pendistribusian logistik.
Keterangan yang digali pihak majelis sidang, seperti peran dari KPU Provinsi Bengkulu serta kewenangan KPU Provinsi Bengkulu.
Terkait adanya kurang logistik pada 2 kabupaten tersebut.
BACA JUGA:Tidak Hanya Melatih Kesabaran, Ternyata Ini 20 Manfaat Puasa Ramadan Bagi Kesehatan
“Kita mintai keterangan, (KPU Provinsi Bengkulu, red) terkait distribusi logistik, mekanismenya serta aturannya,” jelas Fahamsyah.
Fahamsyah menjelaskan, sidang tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan serta tahapan penanganan dan pelanggaran.
Adapun, dari kedua penemu dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan Bawaslu Kabupaten Kaur telah menyampaikan seluruh bukti serta uraian keajadian kemarin.
“Kita akan sesuai dengan tahapan dalam proses pembuktian apakah bersalah ataukah tidak,” ucap Fahamsyah.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Tanaman Pembersih Udara di Area Rumah, Tanaman Nomor 4 Sudah Tidak Asing Lagi
Fahamsyah menyebutkan, pada sidang ini akan berupaya untuk membuktikan tentang tata cara prosedur dalam dugaan pelanggaran terkait kurangnya surat suara pada beberapa TPS tersebut.