Fahamsyah mengungkapkan, sebelumnya pihak penemu dan terlapor juga menghadirkan saksi.
Dengan tujuan agar dapat memberikan penjelasan sesuai dengan uraian kejadian serta untuk mempermudah maupun memperkuat pengambilan keputusan oleh majelis nantinya nantinya.
“Iya tadi sempat deadlock antara penemu dan terlapor, saat para saksi mereka menyampaikan keterangan dari uraian kejadian, adanya saksi memang dibutuhkan,” sampai Fahamsyah.
BACA JUGA:15 Tips Membimbing Anak-Anak Mengenal Ramadan, Berikut Penjelasannya
Fahamsyah mengungkapkan, sidang hari Jumat kemarin lusa diselenggarakan sebanyak 2 kali.
Pertama sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU Kabupaten Mukomuko dan selanjutnya dilakukan sidang bersama KPU Kabupaten Kaur.
“Kita bagi ya, pertama untuk Mukomuko pada pagi dan Kaur pada ba’da Dzuhur,” ujar Fahamasyah.
Fahamsyah mengatakan setelah adanya penghadiran saksi dari masing–masing pihak.
BACA JUGA:7 Cara Memilih Pot Agar Tanaman Tumbuh Subur, Penghobi Tanaman Hias Harus Tahu
Pada pukul 20.00 WIB akan dilakukan sidang kembali, dengan menghadirkan saksi ahli.
Adapun saksi ahli tersebut, perwakilan dari pihak KPU Provinsi Bengkulu.
pemanggilan tersebut juga guna memperkuat fakta persidangan.
“Dua sesi beda jam saja (Sidang 2 KPU kabupaten, red), kita juga malam nanti akan hadirkan dari KPU Provinsi, (Bengkulu, red) untuk menjadi saksi ahli,” ucap Fahmasyah.
BACA JUGA:8 Manfaat Memperbanyak Istighfar di Bulan Ramadan, Salah Satunya Mendekatkan Diri kepada Allah
Sementara itu, Anggota majelis sidang juga selaku Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menerangkan dengan adanya saksi pada jalannya persidangan, dapat menjadi tambahan keterangan dari beberapa fakta atas dugaan pelanggaran dari kedua KPU kabupaten tersebut.
Eko menjelaskan, apabila pada akhir dalam sidang tersebut kedua KPU kabupaten tersebut terbukti maka akan dikeluarkan sanksi nantinya.