“Sanksinya nanti, kita masih melakukan koordinasi.
Saksi dihadirkan untuk menambahkan penjelasan dan fakta lapangan,” ungkap Eko.
BACA JUGA:Memburu Kemenangan di Estandi Olimpic, Beri Tekanan Peringkat 2
Sedangkan terlapor, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setia Budi menerangkan, pihaknya menghadirkan 2 saksi.
Hal tersebut untuk menepis tudingan dari dugaan pelanggaran terkait kurangnya surat suara pada TPS 03 Karya Mulya Mukomuko kemarin.
Adanya saksi yang kami hadirkan, untuk memperkuat jawaban atas dugaan pelanggaran yang menyasar KPU Mukomuko selaku pihak terlapor.
Hal tersebut, untuk meluruskan temuan Bawaslu Mukomuko tersebut keliru.
BACA JUGA:Bomber Manchester United Samai Rekor Legenda Eric Cantona
Deni menyebutkan tindakan yang dituduhkan kepada mereka sudah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk memperkuat KPU Mukomuko tidak bersalah, kami hadir 2 orang saksi.
Yakni Kasubag Keuangan logistik sebagai penanggungjawab logistik, Staf KPU Mukomuko sebagai penanggung jawab gudang 3,” ucap Deni.
Sementara itu, penemu Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menjelaskan mereka menghadirkan satu saksi dalam meyakinkan atas temuan yang Bawaslu Mukomuko dapati kemarin.
BACA JUGA:Lima Saksi Kuatkan Dakwaan JPU, Agenda Selanjutnya JPU Hadirkan Nasabah
saksi yang mereka hadirkan pada ruang persidangan memberikan kesaksian sesuai dengan uraian kejadian yang dilaporkan pihaknya.
“Saksi sampaikan sesuai dengan kejadian, hanya satu saksi yakni Pengawas di Gudang logistik 3,” jelas Tenguh.
Pada persidangan dugaan pelanggaran administratif KPU Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.