Lanjut Ahmad, bahwa dirinya mengharapkan pada proses Pilkada nantinya tingkat netralitas ASN akan kembali diuji.
Sehingga, Ahmad meminta untuk ASN baik pada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/kota untuk menjaga tindakannya.
Jangan sampai melewati batas wajar selaku ASN, apabila ASN melewati batas wajar seperti terlibat langsung dalam memenangkan, mensosialisasikan peserta pemilu.
BACA JUGA: ASN Dinkes Bagi Bahan Kampanye Caleg, Bawaslu Rekomendasikan ke KASN
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pelanggaran 2 KPU di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Begini Kondisinya
Maka, sesuai dengan undang – undang berlaku, hal tersebut dapat ditindak.
“Setelah inikan Pemilukada, jadi ASN juga diminta untuk netral. Jangan sampai makin marak pelanggarannya,” harap Ahmad.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat menerangkan, selanjutnya untuk putusan atau penindakan terkait tiga ASN yang telah direkomendasikan ke pihak KASN bersalah ataukah tidak, itu seluruhnya wewenang KASN.
Pihaknya, hanya memberikan rekomendasi yang diperkuat dengan bukti, verifikasi serta pemanggilan terhadap oknum yang diduga melanggar netralitas tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut KPU Mukomuko Buka Kotak Suara Tersegel, Ini Keterangan Lengkapnya
“Kita sudah menjalankan tugas selanjutnya, akan diputuskan sesuai dengan wewenang KASN sendiri,” ucap Rahmat.
Terkait beredarnya video oknum dosen membagikan bahan kampanye pada mahasiswa di lingkungan kampus swasta di Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menerangkan setelah dilakukan penelusuran serta konfirmasi terhadap pihak kampus. Ini perkembangan kasus oknum Dosen
Bawaslu Kota Bengkulu tidak menerima jawaban bahwa pihak kampus mengenal oknum tersebut sebagai civitas akademik di kampus swasta tersebut.
“Sedah beberapa pihak yang kita temui, namun mereka tidak mengenal yang ada di dalam video tersebut,” ucap Ahmad.